Ketentuan Pembayaran THR Berdasarkan Surat Edaran Menaker, THR Wajib Dibayarkan Perusahaan

- 15 April 2021, 18:14 WIB
Ilustrasi gaji 13 dan THR
Ilustrasi gaji 13 dan THR / /DOK PR/

UTARA TIMES – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah menandatangai Surat Edaran M/6/HK.04/2021 yang memuat tentang pemberian Tunjanagn Hari Raya (THR) lebaran 2021.

Surat Edaran Menaker M/6/HK.04/2021 berisi tentang waktu pembayaran THR lebaran 2021 yang wajib dilakukan perusahaan kepada karyawan perlu dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Surat Edaran M/6/HK.04/2021 mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Baca Juga: Menaker Tegaskan Besaran THR Bagi Karyawan yang Wajib Dibayarkan Pengusaha, Simak Penjelasannya

Selain itu Surat Edaran M/6/HK.04/2021 juga mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi karyawan di perusahaan.

Adapaun waktu pembayaran THR lebaran 2021 yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka kepala daerah Gubernur, Bupati atau Walikota perlu menempuh langka-langkah yang telah tertuang dalam Surat Edaran M/6/HK.04/2021 yaitu:

1. Mewajibkan perusahaan melakukan dialog dengan karyawan.
Kepala daerah memberikan solusi untuk para perusahaan melakukan audiensi dengan karyawan dengan cara kekeluargaan untuk mencapai kesepakatan.

Baca Juga: Intip Kemegahan Alhambra! Istana Sekaligus Benteng Pertahanan Terakhir Muslim di Spanyol

Hasil kesepakatan dibuat secara tertulis dan waktu pembayaran THR paling lambat dibayarkan sebelum lebaran 2021.

2. Membuktikan ketidakmampuan pengusaha dalam melakukan pembayaran THR tepat waktu
Perusahaan yang tidak dapat melakukan pembayaran THR lebaran 2021 tepat waktu karena terdampat Covid-19, maka diwajibkan untuk membuktikan ketidakmampuannya berdasarkan laporan keuangan internal yang transparan.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x