Ketentuan Pembayaran THR Berdasarkan Surat Edaran Menaker, THR Wajib Dibayarkan Perusahaan

- 15 April 2021, 18:14 WIB
Ilustrasi gaji 13 dan THR
Ilustrasi gaji 13 dan THR / /DOK PR/

UTARA TIMES – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah menandatangai Surat Edaran M/6/HK.04/2021 yang memuat tentang pemberian Tunjanagn Hari Raya (THR) lebaran 2021.

Surat Edaran Menaker M/6/HK.04/2021 berisi tentang waktu pembayaran THR lebaran 2021 yang wajib dilakukan perusahaan kepada karyawan perlu dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Surat Edaran M/6/HK.04/2021 mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Baca Juga: Menaker Tegaskan Besaran THR Bagi Karyawan yang Wajib Dibayarkan Pengusaha, Simak Penjelasannya

Selain itu Surat Edaran M/6/HK.04/2021 juga mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi karyawan di perusahaan.

Adapaun waktu pembayaran THR lebaran 2021 yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka kepala daerah Gubernur, Bupati atau Walikota perlu menempuh langka-langkah yang telah tertuang dalam Surat Edaran M/6/HK.04/2021 yaitu:

1. Mewajibkan perusahaan melakukan dialog dengan karyawan.
Kepala daerah memberikan solusi untuk para perusahaan melakukan audiensi dengan karyawan dengan cara kekeluargaan untuk mencapai kesepakatan.

Baca Juga: Intip Kemegahan Alhambra! Istana Sekaligus Benteng Pertahanan Terakhir Muslim di Spanyol

Hasil kesepakatan dibuat secara tertulis dan waktu pembayaran THR paling lambat dibayarkan sebelum lebaran 2021.

2. Membuktikan ketidakmampuan pengusaha dalam melakukan pembayaran THR tepat waktu
Perusahaan yang tidak dapat melakukan pembayaran THR lebaran 2021 tepat waktu karena terdampat Covid-19, maka diwajibkan untuk membuktikan ketidakmampuannya berdasarkan laporan keuangan internal yang transparan.

Walau demikian, perusahaan tetap wajib membayarkan THR lebaran 2021 kepada karyawan, hanya saja pengusaha diberikan tenggat waktu pembayaran THR.

Baca Juga: Sinopsis Film Fight Back to School II Malam Ini di Bioskop Trans Tv Pukul 23:30 WIB, Lanjutan Stephen Chow

3. Memastikan pembayaran THR lebaran 2021 terlaksana
Walaupun pengusaha memiliki ketidakmampuan pembayaran THR lebaran 2021 dengan menunjukan laporan keuangn, tapi pengusaha tetap wajib melakukan pembayaran THR sesuai dengan peraturan Undang-undang .

4. Pengusaha melaoprkan hasil kesepakatan
Hasil kesepakatan antara pengusaha dan karyawan perlu dilaporkan kepada dinas terkait di bidang ketenagakerjaan setempat, paling lambat 7 hari sebelaum lebaran 2021.

Selain itu, Menaker dalam Surat Edaran M/6/HK.04/2021 juga menegaskan kepada kepala daerah untuk terus berkoordinasi agar tidak terjadi keluhan di kemudian hari. Mesuratnaker meminta kepala daerah melakukan beberapa antisipasi, diantaranya:

Baca Juga: TRAILER Ikatan Cinta 15 April 2021 Full Episode, Gara-Gara Nino! Mama Rosa Kembali Ragukan Andin

1. Penegakan hukum bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran pembayaran THR lebaran 2021.

2. Membentuk Posko Pelaksanaan THR lebaran 2021 dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

3. Melaporkan pelaksanaan pembayaran THR lebaran 2021 yang telah dilakukan perusahaan kepada Kementrian Ketenegakerjaan.

Baca Juga: Sinopsis Film The Expendables 3 Malam Ini di Bioskop Trans Tv Pukul 21:30 WIB, Misi Terakhir Melawan Pasukan !

Itulah penjelasan Surat Edaran Menaker M/6/HK.04/2021 yang berkaitan dengan waktu pembayaran THR lebaran 2021.***

Editor: Nur Umar

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah