Dijerat Pasal 160 KUHP Hari Ini Habib Rizieq Kembali Jalani Sidang Lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

- 19 April 2021, 12:12 WIB
Suasana sidang Habib Rizieq.
Suasana sidang Habib Rizieq. /Kuasa Hukum Habib Rizieq/

Dalam sidang sebelumnya yang digelar Senin 12 April 2021 lalu, JPU menghadirkan 10 orang saksi terkait kasus kerumunan Petamburan.

Mereka adalah Senior Manager of Aviation Security Bandara Soekarno Hatta, Oka Setiawan, kemudian mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Megantara, hingga eks Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto.

Khusus kasus Petamburan, Habib Rizieq didakwa telah menghasut masyarakat untuk menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Dr. Stone Chapter 193 Rilis: Stanley Tembak Cairan Terakhir dan Senku Rencanakan Masa Depan

Baca Juga: Rencana Aldebaran Gagal! Mama Rosa Marah Besar dalam Ikatan Cinta 19 April 2021 Full Episode

Ia dijerat dengan sejumlah pasal berlapis yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah