Dijerat Pasal 160 KUHP Hari Ini Habib Rizieq Kembali Jalani Sidang Lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

- 19 April 2021, 12:12 WIB
Suasana sidang Habib Rizieq.
Suasana sidang Habib Rizieq. /Kuasa Hukum Habib Rizieq/

UTARA TIMES - Buntut kasus kerumunan Petamburan Jakarta Pusat dan Megamendung Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab saat menggelar pengajian akbar ditengah pandemi.

Kali ini Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan hari ini, Senin 19 April 2021.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi untuk menindaklanjuti kasus Habieb Rizieq.

Baca Juga: Renungan Ramadhan Hari ke-7: Menjadi Sufi di Keramaian Hidup

Baca Juga: Proses Panjang Kelayakan Daerah Pemekaran Jawa Barat, dari Indramayu Barat Sampai Bogor Timur

"Sidang lanjutan (terdakwa Habib Rizieq Shihab) digelar kembali Senin 19 April 2021. Agenda pemeriksaan saksi dari JPU," kata Alex saat dikonfirmasi sebagaimana dikutip Utara times dari PikiranRakyat.com.

Adapun sidang ini sendiri tak disiarkan langsung melalui layanan daring atau online di kanal YouTube PN Jakarta Timur.

Namun demikian pengadilan menyediakan layar televisi untuk kepentingan awak media melakukan peliputan di areal pengadilan.

Baca Juga: Gubernur Ridwan Kamil, Setujui Pemekaran Daerah Jawa Barat dari Indramayu Sampai Bogor

Halaman:

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x