Terjerat kasus Terorisme Munarman Berencana Ajukan Praperadilan

- 29 April 2021, 07:38 WIB
Amnesty International duga penangkapan Munarman terindikasi melanggar HAM.
Amnesty International duga penangkapan Munarman terindikasi melanggar HAM. /

UTARA TIMES - Densus 88 Antiteror Polri menangkap Pengacara HRS Munarman terkait dugaan aksi teroris di kediamannya yaitu perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tanggerang Selatan, Banten pada Selasa, 27 April 2021.

Penangkapan Munarman dilakukan secara langsung pukul 15.30 WIB atas tindakan pidanan tororisme. Hal itu dikonfirmasi langsung oleh anggota tim kuasa hukum Munarman yaitu Aziz Yanuar.

Mantan Sekertaris FPI itu telah ditetapkan menjadi tersangka setelah Aziz Yanuar ikut mendampingi Munarman saat pemeriksaan di Polda Mtero Jaya pada Selasa, 27 April 2021 malam.

Baca Juga: Heboh Babi Ngepet ditangkap Warga, Ini Penjelasan Mbah Mijan, Makhluk Jelmaan?

Baca Juga: Terkait Kasus Antigen Bekas di Kualanamu, dr. Tirta: Kesal! Kasus Sama Terulang Kembali

“Sudah tersangka, tapi suratnya (Penetapan tersangka) kita tidak terima. Karena di suratnya tanggal 20 April, sedangkan kemarin kita terima tanggal 27 April,” ungkap Aziz Yanuar dikutip Utara Times dari Antara.

Aziz juga menambahkan bahwa kuasa hukum hanya menerima surat penangkapan dan penahanan Munarman saja. Dimana, Munarman dijerat dengan undang-undang terorisme.

Baca Juga: Nalar! Ramalan Lengkap Zodiak dari Libra, Gemini, dan Scorpio, Keputusan Realistis Vs Perasaan

Namun Aziz tidak mengingat betul pasal-pasalnya sebab banyak sekali pasal yang disangkakan.

Halaman:

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah