Diduga Menerima Suap Rp15 Miliar, KPK Tahan Ditjen Pajak Sebagai Tersangka

- 4 Mei 2021, 20:44 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan enam tersangka dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak.
Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan enam tersangka dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak. /Twitter.com/KPK

UTARA TIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan APA (Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019) sebagai tersangka.

KPK menahan APA dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 di Direktorat Jenderal Pajak yang disampaikan melalui laman resmi KPK pada Selasa, (4/5).

KPK juga telah menetapkan lima tersangka lain, yakni DR (Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak) dan empat orang konsultan pajak yakni RAR, AIM, VL, dan AS.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Anime seru di Bulan Ramadhan 2021

Hal yang pertama dilakukan adalah KPK menahan tersangka APA untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 4 Mei 2021 sampai dengan 23 Mei 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Sebagai salah satu upaya antisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka APA akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada gedung ACLC.

Baca Juga: Dukungan UMKM Ekspor Batik Ke AS dan Kanada, LPEI: Tingkatkan Pertumbuhan Nasional

Tersangka APA bersama-sama dengan DR, diduga menyetujui dan memerintahkan untuk mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak dan tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Tiga wajib pajak yang diakomodir yaitu PT. GMP untuk tahun pajak 2016, PT. BPI Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT. JB untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x