UTARA TIMES - Menjelang lebaran 2021, bahwasanya larangan Kementerian Agama (Kemenag) terkait takbiran keliling.
Kemenag menekankan kepada masyarakat takbiran diperbolehkan hanya melalui virtual dalam rangka menyambut lebaran 2021 di tengah Pandemi Covid-19.
Ramadhan 2021 masih dengan suasana Pandemi Covid-19 dan Kemenag telah mengumumkan larangan takbiran menuju lebaran 2021 karena mengantisipasi keramaian.
"Kegiatan takbiran dapat disiarkan melalui virtual dari masjid atau mushola sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushola," ujar Kemenag.
Larangan takbiran keliling dan hanya boleh dilakukan secara virtual tercantum dalam surat edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442 H ketika Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Najwa Sihab Dirawat Di Rumah Sakit, Berikut Daftar Semangat Miliknya Dari Al-quran Sampai Youtube
Namun, Kemenag pun memberikan informasi bahwa masih bisa melakukan takbiran di masjid atau mushola dengan protokol kesehatan dalam rangka menyambut lebaran 2021.
Tentu dengan kapasitas yang minim di bawah 10 persen dari jumlah yang mengikuti takbiran menjelang lebaran 2021.
Baca Juga: Bintang Emon Dukung Najwa Shihab Sindir 264 Anggota DPR yang Bolos Kerja Jelang Lebaran 2021