9. Polda Bali sebanyak 5 titik pos penyekatan
Telah diketahui sebelumnya jika peraturan larangan mudik 2021 telah diberlakukan sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Baca Juga: Najwa Sihab Dirawat Di Rumah Sakit, Berikut Daftar Semangat Miliknya Dari Al-quran Sampai Youtube
Adapun masyarakat yang nekat mudik akan diberikan sanksi hukuman yang tegas tapi humanis, hal ini diungkapkan Komjen Pol. Arief Sulistyanto.
“Untuk mendukung ini kepolisian sudah mengambil langkah-langkah sangat komprehensif, mulai dari langkah yang bersifat perempetif kemudian preventif sampai dengan penegakan hukum yang tegas tetapi tetap humanis.” Ujar Arief yang dilansir dari FMB9 pada Rabu 5 Mei 2021.***