Polri Tambah Titik Pos Penyekatan Larangan Mudik 2021 Menjadi 381, Simak Daftarnya

- 10 Mei 2021, 02:43 WIB
Pemeriksaan Kendaraan di Pos Penyekatan KM 31 GT Cikarang Barat
Pemeriksaan Kendaraan di Pos Penyekatan KM 31 GT Cikarang Barat /Karawangpost/Zein/

UTARA TIMES – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Kemenhub) Nomor 13 Tahun 2021 mulai memberlakukan larangan mudik 2021.

Peraturan larangan mudik 2021 berlaku untuk semua moda transportasi baik darat, udara maupun laut.

Dalam peraturan Kemenhub dijelaskan jika pemerintah akan melakukan pengendalian transportasi dengan menghadang pemudik yang nekat.

Baca Juga: Kemenhub Larang Mudik 2021 dengan Transportasi Laut, Dikecualikan Bagi Kapal Berikut ini

Penghadangan pemudik dilakukan di beberapa titik pos penyekatan pengamanan selama larangan mudik 2021 berlangsung.

Hal ini dilakukan pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, agar tidak meluas ke daerah-daerah.

Terkait hal tersebut Kepoilisian Republik Indonesia (Polri) melakukan perluasan pos penyekatan larangan mudik 2021 yang mulanya 333 titik penyekatan, kini menjadi 381 titik pos penyekatan.

Baca Juga: Lebaran Sebentar Lagi! Polres Indramayu dan Satgas Covid Perketat Prokes di Pusat Perbelanjaan

Adapun 381 titik pos penyekatan yang ditentukan pemerintah, tersebar dari Polda (Polisi Daerah) Sumatera Selatan sampai dengan Polda Bali.

Berikut jumlah titik penyekatan selama larangan mudik 2021 yang diberlakukan di seluruh Indonesia:

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: You Tube


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x