UTARA TIMES – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia memberlakuka larangan mudik 2021 menggunakan moda trasnportasi laut.
Adapun pemberlakuan larangan mudik 2021 menggunakan transportasi laut mulai diberlakukan pemerintah sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Peraturan larangan transportasi laut yang digunakan untuk mudik 2021 disesuaikan dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Kemenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa idul fitri dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Lebaran Sebentar Lagi! Polres Indramayu dan Satgas Covid Perketat Prokes di Pusat Perbelanjaan
Adapun Kemenhub memberikan pengecualian kepada transportasi laut selama masa mudik 2021, ialah transportasi laut yang digunakan untuk mengangkut barang dan logistik.
Untuk lebih lengkapnya, berikut daftar pengecualian transportasi laut dari Kemhub selama masa mudik 2021:
1. Kapal penumpang yang melayani pemulangan pekerja migran Indonesia atau WNI yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan menuju pelabuhan yang ditunjuk Dirjen Perhubungan Laut.
Baca Juga: Jelang Lebaran Bupati Indramayu Lakukan Pengecekan Pos Penyekatan dan Tegaskan Larangan Mudik
2. Kapal penumpang yang melayani pemulangan awak kapal WNI yang bekerja di kapal niaga atau kapal pesiar perusahaan asing.
3. Kapal penumpang yang melayani transportasi antarpulau atau antar pelabuhan dalam satu kecamatan atau kabupaten atau provinsi.