UTARA TIMES – Menjelang datangnya lebaran Idul Fitri 2021, tidak sedikit orang-orang yang telah merantau ke luar daerah memutuskan untuk mudik.
Alasan mudik yang sering ditemui banyak orang, karena mereka rindu dengan sanak saudara di kampung halaman.
Tapi karena adanya pandemi Covid-19 di Indonesia, tradisi mudik kini dilarang. Pemerintah Indonesia dengan tegas memberlakukan peraturan larangan mudik menjelang lebaran.
Baca Juga: Menjelang Lebaran 2021 Terkait Larangan Kemenag: Takbiran Hanya Melalui Virtual
Hal ini selaras dengan surat edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 dengan Nomor 13 Tahun 2021 mengenai larangan mudik lebaran dalam upaya pengendalian penyebaran Coviv-19.
Peraturan larangan mudik berlaku dari H-14 larangan mudik (22 April – 5 Mei) dan H+7 larangan mudik (18 Mei – 24 Mei). Sedangkan untuk larangan mudik pada 6 – 17 Mei 2021 tetap berlaku.
Selain itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui instruksinya dengan Nomor 6 Tahun 2020 menginstruksikan kepada kepala daerah Gubernur, Bupati dan Walikota dalam penegakan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Oleh karenya Bupati Indramayu Nina Agustina turun langsung melakukan pengecekan penyekatan pos larangan mudik di Pos Pengamanan Kecamatan Patrol dan Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu pada Jumat 7 Mei 2021.
Menurut Bupati Indramayu adanya pos pengamanan penyekatan larangan mudik dibuat untuk membendung arus keluar masuk kendaraan mudik yang akan masuk ke wilayah Indramayu.