4. Kapal penumpang untuk pelayaran di daerah perintis dan daerah 3T (tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan).
5. Kapal angkutan logistik
Baca Juga: Menjelang Lebaran 2021 Terkait Larangan Kemenag: Takbiran Hanya Melalui Virtual
6. Kapal penumpang yang melayani keperluan mendesak non mudik seperti bekerja atau
perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil atau melahirkan. Tapi hal ini perlu dibarengi dengan surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.
7. Kapal operasional lainnya, berdasarkan izin Dirjen Perhubungan Laut.
8. Sarana transportasi laut yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19.
Baca Juga: Bintang Emon Dukung Najwa Shihab Sindir 264 Anggota DPR yang Bolos Kerja Jelang Lebaran 2021
Adapun pengecualian transportasi laut dari Kemenhub perlu menunjukan surat negatif PCR maksimal 3x24 jam, Rapid Test Antigen maksimal 2x24 jam atau GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan.
Bagi moda transportasi laut yang kedapatan melanggar larangan mudik 2021 akan dikenakan sanki administrasi sesuai dengan perturan perundang-undangan.***