Kemenhub Larang Mudik 2021 dengan Transportasi Laut, Dikecualikan Bagi Kapal Berikut ini

- 9 Mei 2021, 14:41 WIB
Sejumlah warga memilih melakukan mudik lebih awal beberapa waktu lalu sebelum diberlakukan larangan mudik. Kini pemerintah mengeluarkan kebijakan baru  peniadaan mudik dalam satu wilayah aglomerasi.
Sejumlah warga memilih melakukan mudik lebih awal beberapa waktu lalu sebelum diberlakukan larangan mudik. Kini pemerintah mengeluarkan kebijakan baru peniadaan mudik dalam satu wilayah aglomerasi. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

4. Kapal penumpang untuk pelayaran di daerah perintis dan daerah 3T (tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan).

5. Kapal angkutan logistik

Baca Juga: Menjelang Lebaran 2021 Terkait Larangan Kemenag: Takbiran Hanya Melalui Virtual

6. Kapal penumpang yang melayani keperluan mendesak non mudik seperti bekerja atau

perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil atau melahirkan. Tapi hal ini perlu dibarengi dengan surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.

7. Kapal operasional lainnya, berdasarkan izin Dirjen Perhubungan Laut.

8. Sarana transportasi laut yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19.

Baca Juga: Bintang Emon Dukung Najwa Shihab Sindir 264 Anggota DPR yang Bolos Kerja Jelang Lebaran 2021

Adapun pengecualian transportasi laut dari Kemenhub perlu menunjukan surat negatif PCR maksimal 3x24 jam, Rapid Test Antigen maksimal 2x24 jam atau GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan.

Bagi moda transportasi laut yang kedapatan melanggar larangan mudik 2021 akan dikenakan sanki administrasi sesuai dengan perturan perundang-undangan.***

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah