Kemenhub Larang Mudik 2021 dengan Transportasi Laut, Dikecualikan Bagi Kapal Berikut ini

- 9 Mei 2021, 14:41 WIB
Sejumlah warga memilih melakukan mudik lebih awal beberapa waktu lalu sebelum diberlakukan larangan mudik. Kini pemerintah mengeluarkan kebijakan baru  peniadaan mudik dalam satu wilayah aglomerasi.
Sejumlah warga memilih melakukan mudik lebih awal beberapa waktu lalu sebelum diberlakukan larangan mudik. Kini pemerintah mengeluarkan kebijakan baru peniadaan mudik dalam satu wilayah aglomerasi. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

UTARA TIMES – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia memberlakuka larangan mudik 2021 menggunakan moda trasnportasi laut.

Adapun pemberlakuan larangan mudik 2021 menggunakan transportasi laut mulai diberlakukan pemerintah sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Peraturan larangan transportasi laut yang digunakan untuk mudik 2021 disesuaikan dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Kemenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa idul fitri dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Lebaran Sebentar Lagi! Polres Indramayu dan Satgas Covid Perketat Prokes di Pusat Perbelanjaan

Adapun Kemenhub memberikan pengecualian kepada transportasi laut selama masa mudik 2021, ialah transportasi laut yang digunakan untuk mengangkut barang dan logistik.

Untuk lebih lengkapnya, berikut daftar pengecualian transportasi laut dari Kemhub selama masa mudik 2021:

1. Kapal penumpang yang melayani pemulangan pekerja migran Indonesia atau WNI yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan menuju pelabuhan yang ditunjuk Dirjen Perhubungan Laut.

Baca Juga: Jelang Lebaran Bupati Indramayu Lakukan Pengecekan Pos Penyekatan dan Tegaskan Larangan Mudik

2. Kapal penumpang yang melayani pemulangan awak kapal WNI yang bekerja di kapal niaga atau kapal pesiar perusahaan asing.

3. Kapal penumpang yang melayani transportasi antarpulau atau antar pelabuhan dalam satu kecamatan atau kabupaten atau provinsi.

4. Kapal penumpang untuk pelayaran di daerah perintis dan daerah 3T (tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan).

5. Kapal angkutan logistik

Baca Juga: Menjelang Lebaran 2021 Terkait Larangan Kemenag: Takbiran Hanya Melalui Virtual

6. Kapal penumpang yang melayani keperluan mendesak non mudik seperti bekerja atau

perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil atau melahirkan. Tapi hal ini perlu dibarengi dengan surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.

7. Kapal operasional lainnya, berdasarkan izin Dirjen Perhubungan Laut.

8. Sarana transportasi laut yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19.

Baca Juga: Bintang Emon Dukung Najwa Shihab Sindir 264 Anggota DPR yang Bolos Kerja Jelang Lebaran 2021

Adapun pengecualian transportasi laut dari Kemenhub perlu menunjukan surat negatif PCR maksimal 3x24 jam, Rapid Test Antigen maksimal 2x24 jam atau GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan.

Bagi moda transportasi laut yang kedapatan melanggar larangan mudik 2021 akan dikenakan sanki administrasi sesuai dengan perturan perundang-undangan.***

Editor: Nur Umar

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah