Lebaran 2021, 456 Narapidana di Lapas Tarakan Mendapat Remisi

- 15 Mei 2021, 10:49 WIB
Kalapas Kelas IIA Tarakan Yosef Benyamin Yambise
Kalapas Kelas IIA Tarakan Yosef Benyamin Yambise /Antara/

“RK I Tindak Pidana Non PP 28 Tahun 2006 dan PP No 99 Tahun 2012 sebanyak 181 orang, kemudian RK-II (langsung bebas) Tindak Pidana Non PP 28 Tahun 2006 dan PP No 99 Tahun 2012 sebanyak satu orang,” katanya pula.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 15 Mei 2021 Full Episode, Keluarga Besar Aldebaran Rayakan Lebaran Bersama

Lebih lanjut, untuk RK I Tindak Pidana terkait Pasal 34 A ayat (1) PP No. 99 Tahun 2012 sebanyak 272 orang dan RK II (menjalani denda) Tindak Pidana terkait Pasal 34 A ayat (1) PP No. 99 Tahun 2012 sebanyak 2 orang.

Baca Juga: BOCORAN Ikatan Cinta 15 Mei 2021 Full Episode, Edisi Lebaran! Aldebaran Kembali Ancam Elsa

Dia mengatakan bahwa remisi khusus adalah pengurangan hukuman, dan RK II yang dikurangi hukumannya bersamaan dengan bebas, artinya bukan diusulkan bebas.

Syarat mendapatkan remisi secara substantif salah satunya berkelakuan baik, kemudian memenuhi syarat minimal telah menjalani dua per tiga hukuman, jadi ketika memenuhi itu negara memberikan reward melalui remisi.

Baca Juga: One Piece 1013 Rilis: Dari Pemberontakan Zeus Pada Big Mom Sampai Kaido Tumbangkan Luffy

Yosef berharap remisi ini memotivasi untuk narapidana yang mendapatkan remisi dan memotivasi bagi mereka yang belum mendapatkan remisi untuk berkelakuan baik.***

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x