UTARA TIMES - Dalam merayakan hari Lebaran 2021, sebanyak 456 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan yang beragama Islam mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Hal itu dikonfirmasi secara langsung dari pihak Kalapas IIA Tarakan. Remisi diberlakukan hanya untuk warga binaan yang telah memenuhi syarat.
"Remisi khusus Hari Raya Idul Fitri diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif," kata Kalapas Kelas IIA Tarakan Yosef Benyamin Yambise di Tarakan pada Sabtu (15/5).
Baca Juga: Nantikan Park Seo Joon yang Akan Bintangi Drama Geongseong Creature
Nama narapidana dan anak pidana yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dari Kemenkumham yang diserahkan usai pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Masjid At Taubah di Lapas Tarakan, Kamis (13/5), dengan mengutamakan protokol kesehatan.
Baca Juga: BTS Jadi Musisi Asia Pertama yang Tampil di Sampul Rolling Stone
“Jumlah yang belum disetujui (remisi khusus) sebanyak 421 narapidana,” kata Yosef.
Remisi keagamaan, terdiri dari remisi khusus I (RK I) dan remisi khusus II (RK II). Remisi khusus adalah pengurangan hukuman, sedangkan jumlahnya bervariasi ada yang lima hari, ada yang sampai sebulan.
Baca Juga: Ikatan Cinta 15 Mei 2021 Full Episode, Edisi Lebaran! Rendy Berhasil Ungkap Keberadaan Ricky