Terbukti Bersalah dan Mendapat 5 Dakwaan, Rizieq Shihab Dituntut Dua Tahun Penjara

- 18 Mei 2021, 09:44 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /ANTARA/Fauzan/

UTARA TIMES - Setelah melakukan kegiatan kerumunan di tengah pandemi Covid-19, Rizieq Shihab dituntut hukuman penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Rizieq Shihab terbukti bersalah menghasut masyarakat untuk datang ke acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang menyebabkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.

Hal tersebut telah dijelaskan melalui sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin malam (17/5).

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini Episode 278, Nino Menyesal! Lihat Kemesraan Aldebaran dan Andin

"Menjatuhkan pidana kepada Muhammad Rizieq bin Husein Shihab dengan pidana penjara 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata jaksa dalam persidangan.

Selain itu, jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada mantan pimpinan Front Pembela Islam berupa pencabutan hak memegang jabatan pada organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 18 Mei 2021 Full Episode, Obsesi! Ricky Bersikeras untuk Menghubungi Elsa

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pencabutan hak terdakwa memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu, yaitu menjadi anggota dan atau pengurus organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun," ujar jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa Rizieq Shihab seperti yang bersangkutan pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008 serta dianggap dianggap memberi keterangan yang berbelit-belit sehingga memperlambat jalannya sidang.

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x