Kasus Covid-19 Meningkat, Kemenag Terbitkan Edaran Prokes Perayaan Idul Adha

- 23 Juni 2021, 20:47 WIB
Kasus Covid-19 Meningkat, Kemenag Terbitkan Edaran Prokes Perayaan Idul adha
Kasus Covid-19 Meningkat, Kemenag Terbitkan Edaran Prokes Perayaan Idul adha /Kemenag.go.id

UTARA TIMESPenyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam satu bulan terakhir kembali meningkat tajam.

Guna membantu mengatasi hal ini, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran untuk menjadi pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah menjelang perayaan Idul adha.

Melalui Surat Edaran No SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah tersebut. 

Baca Juga: Resmi Terbit, Rois Syuriah PBNU Sambut Baik Edaran Prokes Saat Idul Adha

Menag berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.

Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid -19 di rumah ibadah,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, Rabu 16 Juni 2021.

Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, untuk kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

Baca Juga: Isi Beranda Media Sosialmu Ramai Dengan Acara Pernikahan. Berikut Tugas dan Fungsi KUA

Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan,” terang Yaqut Cholil Qoumas. Dikutip Utara Times dari laman Kemenag.go.id

Yaqut Cholil Qoumas menandaskan, kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Untuk teknis pelaksanaannya, Kementerian Agama sudah mengatur hal tersebut melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.

Baca Juga: Contoh Soal Bagian Sinonim Tes Intelegensi Umum untuk Tes CPNS 2021

Kepada jajarannya di tingkat pusat, Yaqut Cholil Qoumas juga minta untuk melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini secara berjenjang.

Demikian juga para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kotaKepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadat juga diinstruksikan melakukan pemantauan.

Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat,” pungkasnya.***

Editor: Nur Umar

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah