Rois Syuriah PBNU Sambut Baik Edaran Prokes Ketika Idul Adha, Begini Isinya

- 23 Juni 2021, 21:06 WIB
 Rois Syuriah PBNU Sambut Baik Edaran Prokes Perayaan Idul adha, Ini Isinya
Rois Syuriah PBNU Sambut Baik Edaran Prokes Perayaan Idul adha, Ini Isinya /Dok. Kemenag

UTARA TIMES - Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam satu bulan terakhir kembali meningkat tajam.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran No SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.

Kemudian Menag berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Kemenag Terbitkan Edaran Prokes Perayaan Idul Adha  

“Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, Rabu 16 Juni 2021.

Terbitnya surat edaran ini disambut baik Rois Syuriah PBNU KH Mustofa Aqil. Menurutnya, di tengah pandemi, perlu ada upaya untuk memperketat penerapan protokol kesehatan.

“Saya setuju. Prokes di tengah pandemi harus diperketat agar lebih aman,” ujar KH Mustofa Aqil saat menerima silaturahim Menag di Pesantren Kempek Cirebon, siang tadi.

Baca Juga: Resmi Terbit, Rois Syuriah PBNU Sambut Baik Edaran Prokes Saat Idul Adha

Berikut ketentuan lengkan SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah:

Pertama, Melaksanakan Surat Edaran Menteri Agama Nomor Str.15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadat dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.Baca Juga: Isi Beranda Media Sosialmu Ramai Dengan Acara Pernikahan. Berikut Tugas dan Fungsi KUA

Kedua, Kegiatan keagamaan di daerah zona merah ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman dari Covid- 19 berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.

Ketiga, Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian rlmum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serba guna di lingkungan rumah ibadat dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan. 

Baca Juga: Contoh Soal Bagian Sinonim Tes Intelegensi Umum untuk Tes CPNS 2021

Keempat, Kegiatan peribadatan di rumah ibadat di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid- 19 secara ketat sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE.l Tahun 2O2O tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.

Baca Juga: Link Live Streaming Jerman vs Hungaria di Kompetisi Euro 2021, Kamis 24 Juni 2021

Kelima, Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierakhis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya.

Keenam, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadat agar melakukan pemantauan dan melakukan koordinasi secara intensif dengan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat. ***

Editor: Nur Umar

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah