UTARA TIMES – Umat muslim di seluruh dunia dan Indonesia sebentar lagi akan merayakan Hari Raya Idul Adha 2021 pada 20 Juli mendatang.
Adapun Hari Raya Idul Adha 2021 bisa disebut juga dengan Hari raya kurban, karena seperti yang kita ketahui bahwa Idul Adha identik dengan pemotongan hewan kurban.
Pemotongan hewan kurban biasanya diberi waktu selama 3 hari mencakup dari Hari Raya Idul Adha itu sendiri, seperti 10, 11, 12 Dzulhijjah.
Baca Juga: Sambut Hari Raya Idul Adha dengan 10 Menu Olahan Daging Sapi, Nomor 3 Bikin Ketagihan
Lalu, apakah boleh hukum berkurban untuk orang yang meninggal?
Berikut penjelasannya menurut dari para ulama, sebagaimana dikutip Utara Times laman Facebook Ditjen Lembaga Masyarakat Islam RI.
Hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal memiliki kesamaan seperti sedekah, jadi diperbolehkan.
Tidak masalah seseorang menghadiahkan pahala kurban untuk orang yang berkurban, baik itu adalah orang tuanya sendiri, saudaranya sendiri, dan lainnya.
Para ulama telah sepakat mengenai kebolehan menghadiahkan kurban untuk orang yang sudah meninggal, dan disamakan oleh sedekah biasa.