Arti BPUM Juli-September 2021: Syarat dan Ketentuan, dan Cara Mendapatkannya!

- 16 Juli 2021, 13:45 WIB
 Arti BPUM Juli-September 2021: Syarat dan Ketentuan, dan Cara Mendapatkannya!
Arti BPUM Juli-September 2021: Syarat dan Ketentuan, dan Cara Mendapatkannya! /PIXABAY/

UTARA TIMES Pemerintah akan beri bantuan uang senilai Rp 1,2 juta kepada tiga juta pelaku usaha mikro. Dana bantuan ini selanjutnya disebut BPUM.

Apa arti BPUM, syarat, ketentuan, dan cara mendapatkannya?

Dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Permenkopumk) Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 1 dijelaskan arti BPUM.

Baca Juga: Selain Chen, Hukuman Mati Juga Dilakukan China Oleh Warganya yang Langgar Protokol Kesehatan

Yaitu Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro dari pemerintah dalam bentuk uang. Sumber dana dari APBN.

Dana BPUM ini bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk stabilitasi atau penyelamatan ekonomi nasional.

Bantuan untuk pelaku UMKM ini bisa cair dari Juli hingga September 2021. Diberikan setiap bulan.

Baca Juga: Indonesia Kedatangan 1 Juta Vaksin AstraZeneca Kembali, Direktur AstraZeneca Ungkap Lanjutkan Kerjasama

Selanjutnya, dalam pasal 3 disebutkan bahwa BPUM diberikan dalam bentuk uang senilai Rp 1,200.000,00. Dana Rp 1,2 juta itu diberikan secara kontan dan disalurkan langsung kepada rekening penerima.

Syarat Mendapatkan BPUM

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah