UTARA TIMES – Pemerintah akan beri bantuan uang senilai Rp 1,2 juta kepada tiga juta pelaku usaha mikro. Dana bantuan ini selanjutnya disebut BPUM.
Apa arti BPUM, syarat, ketentuan, dan cara mendapatkannya?
Dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Permenkopumk) Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 1 dijelaskan arti BPUM.
Baca Juga: Selain Chen, Hukuman Mati Juga Dilakukan China Oleh Warganya yang Langgar Protokol Kesehatan
Yaitu Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro dari pemerintah dalam bentuk uang. Sumber dana dari APBN.
Dana BPUM ini bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk stabilitasi atau penyelamatan ekonomi nasional.
Bantuan untuk pelaku UMKM ini bisa cair dari Juli hingga September 2021. Diberikan setiap bulan.
Selanjutnya, dalam pasal 3 disebutkan bahwa BPUM diberikan dalam bentuk uang senilai Rp 1,200.000,00. Dana Rp 1,2 juta itu diberikan secara kontan dan disalurkan langsung kepada rekening penerima.
Syarat Mendapatkan BPUM