dr. Tirta Tanggapi Kasus Penjual Kopi yang Dipenjara Gegara Langgar PPKM Darurat: Dia Tidak Membunuh

- 17 Juli 2021, 12:10 WIB
dr Tirta.
dr Tirta. /Instagram @dr.tirta

UTARA TIMES – Dokter Tirta Mandira Hudi menanggapi kasus penjual kopi di Tasikmalaya yang memilih dipenjara daripada membayar denda, karena menerima pengunjung di kedai miliknya selama masa PPKM Darurat.

Penjual kopi dikenai denda sebesar Rp.5 juta karena melanggar peraturan PPKM Darurat. Melihat kabar tersebut, dr. Tirta mengutarakan pendapatnya.

Menurut dr. Tirta, penjual kopi tersebut kasihan lantaran harus mendekam di penjara karena tidak bisa membayar denda PPKM Darurat.

Baca Juga: Polda Jawa Barat Terjunkan Tim Intel Terkait Seruan Unjuk Rasa di Sejumlah Wilayah saat PPKM Darurat

Kemudian dr. Tirta berpendapat bahwa kesalahan penjual kopi tersebut sangat ringan, yaitu hanya buka usaha.

“Pak @divisihumaspolri, menurut hemat saya, ini kasian lihatnya,” kata dr. Tirta dikutip Utara Times dari Instagram @dr.tirta pada Sabtu, 17 Juli 2021.

“Toh kesalahannya sangat ringan ‘buka usaha’ ya kita edukasi prokes tapi ga gini juga,” imbuhnya.

Selanjutnya dr. Tirta menyarankan jika ada seseorang yang melanggar PPKM Darurat, cukup dengan dikasih arahan saja.

Baca Juga: Viral, Seruan Aksi Unjuk Rasa di Media Sosial Tolak PPKM Darurat di Bandung

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Instagram @dr.tirta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah