Pemerintah Kota Depok Lakukan Penambahan 400 Tempat Tidur untuk Pasien Covid-19, Simak Persayaratannya

- 17 Juli 2021, 14:25 WIB
Dalam informasi yang beredar itu disebutkan bahwa tempat karantina mandiri berlokasi di Wisma Makara UI dan Wisma Makara UI 2, Depok
Dalam informasi yang beredar itu disebutkan bahwa tempat karantina mandiri berlokasi di Wisma Makara UI dan Wisma Makara UI 2, Depok /facebook PemerintahKotaDepok

UTARA TIMES – Pemerintah Kota Depok saat ini sedang melakukan penambahan 400 tempat tidur untuk pasien Covid-19.

Penambahan karantina sekitar 400 tempat tidur ini, hanya diperuntukkan bagi pasien Covid-19 dengan kriteria Orang Tanpa Gejala (OTG).

Lokasi tempat karantina pasien Covid-19 tersebut berada di Wisma Makara II Universitas Indonesia.

Baca Juga: Prancis Pertimbangkan Wajib Vaksinasi untuk Warganya, Berikut Penjelasannya

Imam Budi Hartono selaku Wakil Walikota Depok, menyebutkan terdapat 233 tempat tidur dan tengah dipersiapkan untuk melakukan pembukaan.

Adapun persyaratan bagi pasien Covid-19 yang harus diperhatikan untuk mendapatkan perawatan di Wisma Makara II.

Baca Juga: Terima Tantangan Penanganan Covid-19, dr Tirta Sarankan Menko Luhut Terjun ke Lapangan

Berikut ini persyaratannya :

1.Konfirmasi positif tidak bergejala.

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x