UTARA TIMES – Pemerintah Kota Depok saat ini sedang melakukan penambahan 400 tempat tidur untuk pasien Covid-19.
Penambahan karantina sekitar 400 tempat tidur ini, hanya diperuntukkan bagi pasien Covid-19 dengan kriteria Orang Tanpa Gejala (OTG).
Lokasi tempat karantina pasien Covid-19 tersebut berada di Wisma Makara II Universitas Indonesia.
Baca Juga: Prancis Pertimbangkan Wajib Vaksinasi untuk Warganya, Berikut Penjelasannya
Imam Budi Hartono selaku Wakil Walikota Depok, menyebutkan terdapat 233 tempat tidur dan tengah dipersiapkan untuk melakukan pembukaan.
Adapun persyaratan bagi pasien Covid-19 yang harus diperhatikan untuk mendapatkan perawatan di Wisma Makara II.
Baca Juga: Terima Tantangan Penanganan Covid-19, dr Tirta Sarankan Menko Luhut Terjun ke Lapangan
Berikut ini persyaratannya :
1.Konfirmasi positif tidak bergejala.