Pemerintah Kota Depok Lakukan Penambahan 400 Tempat Tidur untuk Pasien Covid-19, Simak Persayaratannya

- 17 Juli 2021, 14:25 WIB
Dalam informasi yang beredar itu disebutkan bahwa tempat karantina mandiri berlokasi di Wisma Makara UI dan Wisma Makara UI 2, Depok
Dalam informasi yang beredar itu disebutkan bahwa tempat karantina mandiri berlokasi di Wisma Makara UI dan Wisma Makara UI 2, Depok /facebook PemerintahKotaDepok
  1. Tidak memiliki komorbid.
  2. Tidak bisa menjalani isolasi mandiri di rumah sendiri.
  3. Berusia 15 tahun, dan maksimal 60 tahun.
  4. Kondisi mandiri atau tidak memerlukan bantuan dari orang lain.

Baca Juga: dr. Tirta Terima Tantangan dari Menko Luhut Terkait Penanganan Covid-19

Untuk persyaratan administrasi, antara lain :

1.KTP atau Kartu Keluarga (KK)

  1. Surat Domisili Kota Depok
  2. Hasil swab antigen atau PCR (rujukan dari fasilitas kesehatan, seperti puskesmas, klinik, atau rumah sakit.

Itulah persyaratan untuk pasien Covid-19 dengan kriteria yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat.

Baca Juga: Cara Cek Bansos Sembako, BST, dan PKH di cekbansos.kemensos.go.id

“Semoga upaya ini menjadi bagian dari kerja keras kita dan kerja sama kita untuk bisa menangani pandemi Covid-19,” kata Imam Budi Hartono, sebagaimana dikutip dari Antara.***

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah