- Tidak memiliki komorbid.
- Tidak bisa menjalani isolasi mandiri di rumah sendiri.
- Berusia 15 tahun, dan maksimal 60 tahun.
- Kondisi mandiri atau tidak memerlukan bantuan dari orang lain.
Baca Juga: dr. Tirta Terima Tantangan dari Menko Luhut Terkait Penanganan Covid-19
Untuk persyaratan administrasi, antara lain :
1.KTP atau Kartu Keluarga (KK)
- Surat Domisili Kota Depok
- Hasil swab antigen atau PCR (rujukan dari fasilitas kesehatan, seperti puskesmas, klinik, atau rumah sakit.
Itulah persyaratan untuk pasien Covid-19 dengan kriteria yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: Cara Cek Bansos Sembako, BST, dan PKH di cekbansos.kemensos.go.id
“Semoga upaya ini menjadi bagian dari kerja keras kita dan kerja sama kita untuk bisa menangani pandemi Covid-19,” kata Imam Budi Hartono, sebagaimana dikutip dari Antara.***