Statuta UI Direvisi, Fadli Zon: Kepercayaan Masyarakat Rontok!  

- 21 Juli 2021, 13:42 WIB
Fadli Zon mengkritisi revisi Statuta UII
Fadli Zon mengkritisi revisi Statuta UII /instagram/@fadlizon/

 

UTARA TIMES – Politikus Fadli Zon memberi respons mengenai Statuta Universitas Indonesia (UI) yang sudah direvisi pada Selasa, 20 Juli 2021.

Menurut Fadli Zon, Statuta UI yang baru diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat memalukan.

Melalui akun Twitter pribadinya @fadlizon, Fadli Zon menyampaikan responnya terhadap revisi Statuta UI.

Baca Juga: Fadli Zon Kritik Tambahan Anggaran Kartu Prakerja: Baiknya untuk Nakes atau Pekerja yang Kena PHK

Fadli Zon berpendapat revisi Statuta UI tersebut hanya ingin menjelaskan bahwa Rektor boleh merangkap jabatan sebagai komisaris.

Selanjutnya Fadli Zon menambahkan jika hal tersebut memang benar, maka rektor akan mendapat gaji tambahan dan pada akhirnya tunduk pada kekuasaan.

“Revisi ini kelihatannya hanya mau menegaskan bahwa rektor boleh jadi komisaris,” katanya.

“Sehingga bisa dapat gaji tambahan sekaligus tunduk pada kekuasaan,” tulis Fadli Zon seperti dikutip Utara Times dari akun Twitter @fadlizon pada Rabu, 21 Juli 2021.

Baca Juga: Mahfud MD Nonton Ikatan Cinta, Fadli Zon Lontarkan Kritik Keras Ini

Lebih lanjut Fadli Zon mengatakan bahwa perubahan Statuta UI sangat memalukan lantaran hanya bertujuan untuk melegitimasi jabatan komisaris di BUMN.

“Sungguh memalukan, statuta UI diubah untuk melegitimasi jabatan komisaris BUMN,” tegas Fadli Zon.

Kemudian politikus Partai Gerindra tersebut menerangkan dampak perubahan Statuta UI akan membuat kepercayaan masyarakat rontok, baik pada dunia akademik maupun kekuasaan.

“Kepercayaan masyarakat rontok baik pada dunia akademik maupun kekuasaan,” tutur Fadli Zon.

Baca Juga: Respons Perpanjangan PPKM Darurat, Ganjar Pranowo: Kalau Diperpanjang dengan Pola Sama, Masyarakat Berat!

Kendati demikian, Fadli Zon berharap Jokowi menandatangani revisi Statuta UI tersebut karena belum sempat membacanya.

“Saya masih berharap, Pak Jokowi tak sempat baca apa yg ditandatangani,” katanya.

Perlu diketahui bahwa peraturan yang diubah adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 mengenai Statuta UI.

Dalam PP Nomor 68 Tahun 2013, pada pasal 35 (c) melarang rektor merangkap jabatan di perusahan BUMN ataupun BUMD.

Namun, aturan tersebut diganti pada pasal 39 PP 75 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa larangan rangkap jabatan BUMN atau BUMD hanya untuk jabatan direksi.

Terakhir, terkait revisi Statuta UI ini tidak hanya ditanggapi Fadli Zon saja. Melainkan beberapa tokoh publik lainnya dan masyarakat Indonesia.***

Editor: Mutohirin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x