BEM FH UI Tolak Rangkap Jabatan Rektor UI, Ari Kuncoro Diberi Satu Pertanyaan Menohok

- 22 Juli 2021, 16:10 WIB
 BEM FH UI Tolak Rangkap Jabatan Rektor UI, Ari Kuncoro Diberi Satu Pertanyaan Menohok
BEM FH UI Tolak Rangkap Jabatan Rektor UI, Ari Kuncoro Diberi Satu Pertanyaan Menohok /Dok. UI

UTARA TIMES – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI) menolak rangkap jabatan yang diemban Rektor UI Ari Kuncoro.

Melalui pers rilis resminya pada tanggal 20 Juli 2021, BEM FH UI mengingatkan bahwa hukum seharusnya berada pada posisi yang tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Lebih lanjut, BEM FH UI berpendapat bahwa seharusnya rangkap jabatan Ari Kuncoro harus ditindak tegas, bukan malah mengubah peraturan hukum terkait.

Baca Juga: 189 Orang Diamankan Polisi Pasca Unjukrasa Tolak PPKM Darurat di Kota Bandung, Ada Yang Membawa Obat Terlarang

“Dengan demikian, hukum seharusnya ditempatkan pada tempat yang tertinggi, lebih dari segala-galanya, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” sebut BEM FH UI.

“Peraturan hukum yang seharusnya ditindak tegas malah diselesaikan dengan mengubah peraturan hukum terkait,” sambungnya.

BEM FH UI menilai bahwa keputusan tersebut merupakan suatu hal yang miris.

Baca Juga: Link Live Streaming Jadwal Upacara Pembukaan Olimpiade Tokyo 2021 : Live Vidio dan TVRI Jumat 23 Juli 2021

“Bukankah miris melihat hal tersebut terjadi di negara yang katanya Negara Hukum?” tulisnya. 

Kemudian BEM FH UI mempertanyakan status Indonesia sebagai Negara Hukum sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945.

“Dengan demikian timbul satu pertanyaan, apakah Indonesia dengan tegas menegakkan hukum yang berlaku atau bersedia membelokannya demi individu tertentu?” sambung BEM FH UI.

Baca Juga: Sambut Hari Kemerdekaan HUT RI ke-76, Berikut 5 Pahlawan Indonesia Tempo Dulu

Terkait pertanyaan tersebut, BEM FH UI meminta Ari Kuncoro selaku Rektor UI untuk menjawabnya.

“Prof. Ari mungkin dapat menjawab pertanyaan itu,” tutur BEM FH UI.

Seperti diketahui sebelumnya, Rektor UI Ari Kuncoro merupakan Rektor UI sekaligus merangkap sebagai Wakil Komisaris pada BUMN, yaitu Bank BRI.

Baca Juga: Resensi Novel Norwegian Wood Karya Haruki Murakami

Hal tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI yang melarang Rektor menjabat pada perusahaan BUMN.

Kendati ditindak, Presiden Joko Widodo malah merevisi aturan tersebut. Pada PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI, Rektor boleh menjabat pada perusahaan BUMN, kecuali pada posisi direksi.

Kejadian rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro tersebut mendapat respon dari berbagai pihak. Termasuk BEM FH UI yang menolaknya.***

Editor: Nur Umar

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x