UTARA TIMES -- Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memutuskan penerapan PPKM Level 4. Hal itu disampaikannya melalui video confrence (vicon) dari Istana Negara pada Minggu, 25 Juli 2021 petang.
Jokowi menyatakan bahwa saat ini pengendalian pandemi menunjukkan tren perbaikan. Hal itu di antaranya menjadi pertimbangan Presiden untuk menetapkan PPKM level 4 mulai besok.
"Saat ini sudah terjadi tren perbaikan pengendalian pandemi," papar Jokowi, dikutip Utara Times dari kanal YouTube resmi Sektretariat Presiden, Minggu 25 Juli 2021.
Baca Juga: Profil Karakter Mahardika Samurai dari Indonesia Dalam Pertandingan Olimpiade Tokyo 2021
Menurut orang nomor satu RI itu, beberapa provinsi di pulau Jawa menunjukkan tren penurunan tingkat kasus positif Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
"Laju penambahan kasus, BOR, dan positivity rate menunjukkan tren penurunan di beberapa provinsi di Jawa," ujarnya.
Atas keberhasilan pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali selama 23 hari ke belakang, Presiden Jokowi memutuskan bahwa mulai besok 26 Juli 2021 pemerintah menetapkan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi dan dinamika sosial saya memutuskan melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," tutupnya. ***