Menjelang HUT RI ke-76, Ini 6 Panduan Memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia di Masa Pandemi

- 28 Juli 2021, 13:30 WIB
Ilustrasi Panduan Memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia HUT RI ke-76
Ilustrasi Panduan Memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia HUT RI ke-76 /Pikiran-rakyat.com/Ririn NF/

Oleh karena itu, berikut ini enam panduan memperingati HUT RI ke-76 di masa pandemi.

  1. Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2021.
  2. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan unit kerja secara serentak sejak tanggal 1 Juli s.d. 31 Agustus 2021.

Baca Juga: Sinopsis Film Overdrive Tayang Malam Ini 28 Juli 2021 di Bioskop Trans TV: Aksi Dua Bersaudara

Penggunaan logo HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada laman Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg. Go.id).

  1. Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan website/media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi dinas, produk/souvenir (merchandise), media publikasi cetak dan elektronik, dll. Pengimplementasian dilakukan sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing- masing.
  2. Menyelenggarakan program, kegiatan, campaign, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.

Baca Juga: Rekomendasi Lomba Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2021 ‘HUT RI ke-76’, Seru dan Anti Mainstream!

  1. Menghentikan semua kegiatan pada tanggal 17 Agustus 2021 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB selama 3 menit dan mengumandangkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik- Detik Proklamasi dengan berdiri tegap.

Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.

  1. Untuk mendukung pelaksanaan poin 5 (lima), setiap kantor unit kerja memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum lagu Indonesia Raya dikumandangkan.

Demikian mengenai informasi menyemarakkan HUT RI ke-76 di masa pandemi. Protokol kesehatan tetap harus diterapkan dengan ketat.***

Halaman:

Editor: Mutohirin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah