UTARA TIMES – Menjelang HUT RI ke-76, pemerintah telah memberikan panduan untuk memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia 2021 di masa pandemi.
Melalui surat Menteri Sekretaris Negara RI nomor B-462/M/S/TU.00.04/06/2021 pada 22 Juni 2021 mengenai panduan menyemarakkan HUT RI ke-76.
Adapun di dalam surat tersebut, terdapat imbauan untuk merayakan HUT RI ke-76 agar tetap memperhatikan protokol kesehatan guna menekan laju penyebaran Covid-19.
Selain itu, pemerintah tengah mempersiapkan Rumah Digital Indonesia yang nantinya akan digunakan untuk panggung pentas seni hingga pasar digital.
Baca Juga: 'Lowongan Kerja' Loker Indramayu Agustus 2021, Tidak Usah Berpengalaman!
“Perlu kami sampaikan pula bahwa Kementerian Komunikasi dan lnformatika sedang
Menyiapkan Rumah Digital lndonesia, yang akan menyajikan beragam pertunjukan seni,
Panggung hiburan, permainan khas kemerdekaan, pasar digital produk usaha mikro, kecil
Dan menengah unggulan, dan lainnya dalam ruang digital,” isi surat Menteri Sekretaris Negara RI.