Apa BST? Apa Bedanya Bansos yang Diberikan Pusat dengan Pemerintah DKI Jakarta? Simak Penjelasan Berikut Ini

- 29 Juli 2021, 21:45 WIB
Ilustrasi : Pencairan dana BST
Ilustrasi : Pencairan dana BST /Kamajaya/Karawangpost

UTARA TIMES – Bantuan Sosial Tunai (BST) adalah bantuan berupa uang yang diberikan kepada keluarga tidak mampu atau rentan yang terkena terdampak Covid-19 untuk memenuhi kebutuhan dasar oleh pemerintah.

Sebelumnya bagi kalian yang belum tau bedanya Bansos BST yang diberikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah DKI Jakarta, berikut ini adalah penjelasanya yang dikutip Utara Times melalui akun Instagram @tvrinasional pada Kamis, 29 Juli 2021.

Bantuan Sosial Tunai atau BST yang diberikan oleh pusat bersumber dari dana APBN. Dana Bansos BST disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero).

Baca Juga: Tiba-Tiba Jadi Pahlawan, Ini Link dan Sinopsis ‘Genjitsushugi Yuusha no Oukoku Saikenki’

Bantuan BST diperpanjang sampai dengan bulan Agustus 2021 dan ditargetkan 10 Juta penerima dalam satu bulan.

Sementara Bantuan Sosial Tunai (BST) pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersumber dari APBD DKI Jakarta.

Dana bansos BST disalurkan melalui ATM Bank DKI. BST DKI Jakarta sudah mencapai tahap 5 dan 6 (sedang disalurkan) dan diberikan kepada 1,9 Juta masyarakat DKI Jakarta.

Baca Juga: Sinopsis Anime ‘Vanitas no Carte’, Saat Vampir Balas Dendam Pada Bangsanya

Selain itu juga ada bantuan subsidi upah untuk WNI yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki upah dibawah Rp. 3,5 juta sebulan pada sektor yang paling terdampak dan berada pada wilayah PPKM Level 4.

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Instagram @kemensosri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x