Apa BST? Apa Bedanya Bansos yang Diberikan Pusat dengan Pemerintah DKI Jakarta? Simak Penjelasan Berikut Ini

- 29 Juli 2021, 21:45 WIB
Ilustrasi : Pencairan dana BST
Ilustrasi : Pencairan dana BST /Kamajaya/Karawangpost

Berikut ini adalah mekanisme bantuan sosial pemerintah provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Mensos Risma Ungkap 3 Taktik Cegah Korupsi Bansos selama PPKM, Intip Penjelasannya

  1. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 sesuai data dari disdukcapil Provinsi DKI Jakarta.
  2. Tidak termasuk penerima bantuan sosial keluarga harapan (PKH) dan atau bantuan pangan non tunai (BNPT).
  3. Dana BST akan langsung dikirimkan ke rekening penerima sebesar Rp.300.000/bulan pada tahap 5 dan 6.
  4. Dana BST dapat ditarik secara tunai melalui ATM.***

 

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Instagram @kemensosri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah