Berikut ini adalah mekanisme bantuan sosial pemerintah provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Mensos Risma Ungkap 3 Taktik Cegah Korupsi Bansos selama PPKM, Intip Penjelasannya
- Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 sesuai data dari disdukcapil Provinsi DKI Jakarta.
- Tidak termasuk penerima bantuan sosial keluarga harapan (PKH) dan atau bantuan pangan non tunai (BNPT).
- Dana BST akan langsung dikirimkan ke rekening penerima sebesar Rp.300.000/bulan pada tahap 5 dan 6.
- Dana BST dapat ditarik secara tunai melalui ATM.***