Peringati HUT RI 76 2021? Simak 17 Fakta Menarik Lagu Wajib Nasional Indonesia Jelang 17 Agustus

- 30 Juli 2021, 14:37 WIB
Peringati HUT RI 76 2021? Simak 17 Fakta Menarik Lagu Wajib Nasional Indonesia Jelang 17 Agustus
Peringati HUT RI 76 2021? Simak 17 Fakta Menarik Lagu Wajib Nasional Indonesia Jelang 17 Agustus /pixabay/sammy-williams/

UTARA TIMES - Lagu wajib nasional adalah  lagu yang dilegitimasi menjadi salah satu lagu resmi dan menjadi simbol suatu negara atau daerah.  Lagu wajib nasional ghalib dinyanyikan saat perayaan HUT RI.

Pada HUT RI 76 tahun 2021 ini, barang tentu banyak lagu wajib nasional yang bakal mengiringi hari-hari perayaan kemerdekaan Indonesia ini.

Hari kemerdekaan Indonesia  17 Agustus 2021 mendatang tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, sebab Indonesia termasuk negara terdampak pandemi. Akan tetapi itu tak jadi aral untuk memutar melodi lagu wajib nasional.

Baca Juga: SPOILER! Ini Sinopsis Pinocchio Episode Pertama: Gambaran Masa Lalui Choi Dal-Po

Ada 17 fakta menarik di balik lagu wajib nasional pengiring sorak-sorai kegembiraan sambut HUT RI 76 2021 ini.

1.Indonesia Raya

Lagu Indonesia Raya diciptakan Wage Rudolf Supratman. Selain itu, lagu tersebut tidak hanya dinyanyikan ketika upacara bendera atau peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia, melainkan juga di setiap kegiatan resmi apapun.

2.Garuda Pancasila

Lagu Garuda Pancasila diciptakan oleh Prohar Sudharnoto, seniman sekaligus anggota Lembaga Kebudayaan Rakyat (Lekra).

Halaman:

Editor: Mutohirin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x