Jokowi: PPKM Level 4 Lanjut atau Tidak? Berikut Penjelasannya

- 2 Agustus 2021, 14:20 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /Instagram/jokowi

UTARA TIMES Sebentar lagi tepat tanggal 4 Agustus kegiatan PPKM Level 4 akan di tentukan, apakah akan lanjut atau tidak?

Menanggapi hal tersebut, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan berlanjut atau tidaknya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan mempertimbangkan seluruh aspek di tengah masyarakat.

Saat di konfirmasi, Safrizal selaku Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut bahwa Presiden Jokowi akan memutuskan PPKM Level 4 terbilang hari ini.

Baca Juga: Menyerah? Puisi Kemerdekaan HUT RI ke-76 Jelang 17 Agustus 2021: Jangan Menyerah

Keputusan terkait dengan PPKM akan diumumkan langsung oleh Bapak Presiden RI Joko Widodo, sebelum PPKM level 4 berakhir 2 Agustus 2021,” kata Safrizal, Senin (2/8/2021).

Safrizal menyebut, seluruh unsur pemerintah daerah akan bersatu untuk mendukung dan mensukseskan kebijakan yang ditetapkan Jokowi.

Terlepas dari itu, Safrizal juga mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dalam rangka menekan laju penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Arief Muhammad yang Bagi-Bagi Uang Ratusan Juta Kepada Para Pengikutnya di Instagra

Tentunya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya penanganan Covid-19 dan memulihkan ekonomis nasional,” terang Safrizal.

Sebelumnya, Pemerintah memperpanjang PPKM dari PPKM Darurat menjadi PPKM level 4 mulai dari 26 Juli-2 Agustus 2021.

Dalam perpanjangan ini, terdapat sejumlah pelonggaran aturan yang ditetapkan. Mulai dari makan di tempat makan dengan kurasi waktu 20 menit pasca program PPKM Level 4.

Baca Juga: Arief Muhammad Bagi-Bagi Uang Ratusan Juta Kepada Followersnya, Arief Muhammad: DM ke Saya Lagi Butuh Apa?

Selain itu, pemerintah juga menetapkan status level bagi daerah-daerah yang melaksanakan PPKM, mulai dari level 1,2,3 dan 4 baik di Pulau Jawa dan Bali maupun diluar kedua pulau tersebut.

Dalam hal ini, penetapan level dilakukan berdasarkan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat serta pembatasan sosial dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.***

Editor: Nur Umar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah