UTARA TIMES – Pemerintah akan mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2021. Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis syarat BSU melalui akun Twitter @KemnakerRI pada Minggu, 1 Agustus 2021 kemarin.
Dalam cuitannya, akun Twitter resmi Kementerian Ketenagakerjaan itu menjelaskan bahwa syarat BSU didasarkan pada Permenaker No. 16 Tahun 2021.
Dikutip Utara Times dari Twitter @KemnakerRI, tujuh syarat BSU adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Perpanjangan PPKM Level 4! Peringati HUT RI ke-76 dengan Puisi Kemerdekaan: Kacau
- WNI yang dibuktikan dengan NIK.
- Pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.
- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran upah paling banyak sebesar 500.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Kepesertaan sampai dengan 30 Juni 2021.
- Pekerja atau buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro.
- Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Baca Juga: Ini Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Lewat kemnaker.go.id
Netizen tampak merespons syarat BSU tersebut dengan berbagai tanggapan. Akan tetapi, syarat nomor 6 dan 7 sempat dipertanyakan.
Pasalnya tidak hanya masyarakat yang ada di lokasi pembatasan kegiatan level 3 dan 4 atau masyarakat di sektor tertentu saja yang terkena dampak pandemi COVID-19. Namun, seluruh masyarakat Indonesia juga terkena dampak pandemi secara langsung.
“Kenapa harus ada poin 6 dan 7? Toh, semua sektor dan semua wilayah di NKRI ini kena dampaknya. Di mana sila ke-5 Pancasila ‘keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia?” balas @AyankNaiyank.
“Kenapa jasa pendidikan tidak masuk kriteria?” tulis @Dhani73940156