Kemnaker RI Rilis Syarat BSU, Nomor 6 dan 7 Dipertanyakan

- 3 Agustus 2021, 12:10 WIB
Ilustrasi Kemnaker RI Rilis Syarat BSU
Ilustrasi Kemnaker RI Rilis Syarat BSU /Instagram.com/ @bank_indonesia

UTARA TIMES – Pemerintah akan mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2021. Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis syarat BSU melalui akun Twitter @KemnakerRI pada Minggu, 1 Agustus 2021 kemarin.

Dalam cuitannya, akun Twitter resmi Kementerian Ketenagakerjaan itu menjelaskan bahwa syarat BSU didasarkan pada  Permenaker No. 16 Tahun 2021.

Dikutip Utara Times dari Twitter @KemnakerRI, tujuh syarat BSU adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Perpanjangan PPKM Level 4! Peringati HUT RI ke-76 dengan Puisi Kemerdekaan: Kacau

  1. WNI yang dibuktikan dengan NIK.
  2. Pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.
  3. Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran upah paling banyak sebesar 500.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Kepesertaan sampai dengan 30 Juni 2021.
  5. Pekerja atau buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro.
  6. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
  7. Bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Ini Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Lewat kemnaker.go.id

Netizen tampak merespons syarat BSU tersebut dengan berbagai tanggapan. Akan tetapi, syarat nomor 6 dan 7 sempat dipertanyakan.

Pasalnya tidak hanya masyarakat yang ada di lokasi pembatasan kegiatan level 3 dan 4 atau masyarakat di sektor tertentu saja yang terkena dampak pandemi COVID-19. Namun, seluruh masyarakat Indonesia juga terkena dampak pandemi secara langsung.

“Kenapa harus ada poin 6 dan 7? Toh, semua sektor dan semua wilayah di NKRI ini kena dampaknya. Di mana sila ke-5 Pancasila ‘keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia?” balas @AyankNaiyank.

“Kenapa jasa pendidikan tidak masuk kriteria?” tulis @Dhani73940156

Halaman:

Editor: Mutohirin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah