UTARA TIMES - Pemerintah telah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3-4 dimulai dari 3 Agustus sampai 9 Agustus 2021.
Kebijakan PPKM dari tanggal 26 Juli - 2 Agustus 2021 kemarin telah membawa perbaikan dalam hal konfirmasi kasus harian Covid-19 dari mulai tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan keterisian tempat tidur di rumah-rumah sakit.
“Dan dengan berbagai pertimbangan, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3-9 Agustus 2021 di sejumlah kabupaten/kota dengan beberapa penyesuaian,” ujar Presiden Jokowi pada 2 Agustus 2021.
Baca Juga: Berikut Ini Daftar Daerah PPKM Level 2, 3 Sampai 4 di Wilayah DKI Jakarta dan Banten
Setelah pengumuman PPKM diperpanjang oleh Pemerintah, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian langsung mengeluarkan Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 27 tahun 2021 yang mengatur PPKM Jawa-Bali.
Dalam Inmendagri tersebut, ada satu daerah Jawa Barat yang masuk ke dalam PPKM Level 2 yaitu Kabupaten Tasikmalaya.
Sementara Kota Bandung masih diberlakukan PPKM Level 4 serta daerah lainnya masuk dalam daftar daerah lainnya masuk ke dalam daftar Level 3 dan 4.
Dikutip Utara Times melalui Pikiran Rakyat pada 3 Agustus 2021, Berikut ini adalah daerah dengan level PPKM di Provinsi Jawa Barat.