Inmendagri No.27 Tahun 2021 menetapkan daerah-daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali yang masuk dalam Level 4, Level 3, dan Level 2 yang dikutip Utara Times melalui Antara pada 3 Agustus 2021.
Daerah-daerah yang masuk dalam daftar wilayah Level 3 dan Level 4, antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Di Yogyakarta dan Bali, seluruh kabupatennya masuk dalam wilayah Level 4.
Sementara itu, Inmendagri No.28 Tahun 2021 menetapkan daerah-daerah yang masuk level 4 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Mendagri mengeluarkan instruksi khusus di luar wilayah Jawa dan Bali mengingat adanya lonjakan kasus Covid-19 di daerah-daerah tersebut dalam beberapa minggu terakhir.
Terakhir, Inmendagri No.29 Tahun 2021 memberi panduan detail bagi kepala daerah yang wilayahnya masuk Level 3, Level 2, dan Level 1.
Baca Juga: Twibbon Merdeka HUT RI Ke-76, Percantik Fotomu di Hari Kemerdekaan
Mendagri lewat instruksinya itu juga meminta Kepala Daerah mengoptimalkan fungsi posko komando Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.***