Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Tiga Instruksi Perpanjangan PPKM Level 4

- 3 Agustus 2021, 14:11 WIB
Mendagri Tito Karnavian keluarkan instruksi kepada daerah terkait PPKM Level 4
Mendagri Tito Karnavian keluarkan instruksi kepada daerah terkait PPKM Level 4 /Puspen Kemendagri.

UTARA TIMES - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian menerbitkan tiga instruksi kepada kepala daerah terkait perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa, Bali, dan daerah lainnya pada Senin, 2 Agustus 2021.

Tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) itu, masing-masing bernomor 27, Inmendagri No. 28, dan Inmendagri No.29 yang diterbitkan sebagai panduan bagi kepala daerah dalam melaksanakan perpanjangan PPKM selama 3-9 Agustus 2021.

Sebagian besar ketentuan pembatasan, khususnya untuk daerah-daerah yang masuk dalam kategori Level 3 dan Level 4 tidak banyak yang berubah.

Baca Juga: Berikut Ini Daftar Pembagian Daerah PPKM Level 2, 3 Sampai 4 di Jawa Barat

Kegiatan non esensial masih diwajibkan berlangsung secara virtual, sementara aktivitas esensial diperbolehkan beroperasi sampai 50 persen dari kapasitas normal.

Kemudian, kegiatan pada sektor kritikal diperbolehkan berlangsung secara langsung/tatap muka 100 persen, tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Namun, untuk daerah-daerah yang masuk pada Level 2, ada penambahan kapasitas pada sektor esensial jadi 75 persen.

Baca Juga: Berikut Ini Daftar Daerah PPKM Level 2, 3 Sampai 4 di Wilayah DKI Jakarta dan Banten

Untuk sektor layanan pemerintahan di wilayah Level 3 dan Level 4 hanya boleh beroperasi 25 persen dari kapasitas normal, akan tetapi pada daerah Level 2, sektor itu boleh beroperasi sampai 50 persen.

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x