UTARA TIMES - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian menerbitkan tiga instruksi kepada kepala daerah terkait perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa, Bali, dan daerah lainnya pada Senin, 2 Agustus 2021.
Tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) itu, masing-masing bernomor 27, Inmendagri No. 28, dan Inmendagri No.29 yang diterbitkan sebagai panduan bagi kepala daerah dalam melaksanakan perpanjangan PPKM selama 3-9 Agustus 2021.
Sebagian besar ketentuan pembatasan, khususnya untuk daerah-daerah yang masuk dalam kategori Level 3 dan Level 4 tidak banyak yang berubah.
Baca Juga: Berikut Ini Daftar Pembagian Daerah PPKM Level 2, 3 Sampai 4 di Jawa Barat
Kegiatan non esensial masih diwajibkan berlangsung secara virtual, sementara aktivitas esensial diperbolehkan beroperasi sampai 50 persen dari kapasitas normal.
Kemudian, kegiatan pada sektor kritikal diperbolehkan berlangsung secara langsung/tatap muka 100 persen, tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Namun, untuk daerah-daerah yang masuk pada Level 2, ada penambahan kapasitas pada sektor esensial jadi 75 persen.
Baca Juga: Berikut Ini Daftar Daerah PPKM Level 2, 3 Sampai 4 di Wilayah DKI Jakarta dan Banten
Untuk sektor layanan pemerintahan di wilayah Level 3 dan Level 4 hanya boleh beroperasi 25 persen dari kapasitas normal, akan tetapi pada daerah Level 2, sektor itu boleh beroperasi sampai 50 persen.