Kemenkes Sebut Ibu Hamil Sudah Bisa Lakukan Vaksinasi Covid-19, Berikut Rinciannya

- 3 Agustus 2021, 15:56 WIB
Kementerian Kesehatan RI mengumumkan program vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil.
Kementerian Kesehatan RI mengumumkan program vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil. /facebook.com/Kementerian Kesehatan RI

UTARA TIMES – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menyebutkan bahwa ibu hamil sudah bisa divaksin Covid-19.

Kemenkes RI telah mengumumkan dalam laman Facebook-nya mengenai diperbolehkannya ibu hamil untuk melakukan vaksinasi.

Kemenkes RI mengizinkan pemberian vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil terhitung dari 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Resmi Diperpanjang, Simak Perbedaan Peraturan PPKM Terbaru!

Pemberian vaksinasi bagi ibu hamil ini untuk menekan angka keparahan bahkan kematian, karena ibu hamil menyebabkan risiko tinggi bila terpapar Covid-19.

Dikutip dari laman Facebook Kementerian Kesehatan RI, peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) HK.02.01/I/2007/2021 tentang vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Mengikuti keluarnya SE ini, Kemenkes meminta kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan, agar segera melakukan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil.

Baca Juga: Praktik Cara Membuat Popcporn, Sarwendah: Pewarna Hijaunya Kurang  

Vaksinasi bagi ibu hamil ini masuk ke dalam kriteria khusus, yang dimana proses skrining terhadap status kesehatan sasaran lebih detail dibandingkan sasaran lain.

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x