UTARA TIMES – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menyebutkan bahwa ibu hamil sudah bisa divaksin Covid-19.
Kemenkes RI telah mengumumkan dalam laman Facebook-nya mengenai diperbolehkannya ibu hamil untuk melakukan vaksinasi.
Kemenkes RI mengizinkan pemberian vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil terhitung dari 2 Agustus 2021.
Baca Juga: Resmi Diperpanjang, Simak Perbedaan Peraturan PPKM Terbaru!
Pemberian vaksinasi bagi ibu hamil ini untuk menekan angka keparahan bahkan kematian, karena ibu hamil menyebabkan risiko tinggi bila terpapar Covid-19.
Dikutip dari laman Facebook Kementerian Kesehatan RI, peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) HK.02.01/I/2007/2021 tentang vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Mengikuti keluarnya SE ini, Kemenkes meminta kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan, agar segera melakukan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil.
Baca Juga: Praktik Cara Membuat Popcporn, Sarwendah: Pewarna Hijaunya Kurang
Vaksinasi bagi ibu hamil ini masuk ke dalam kriteria khusus, yang dimana proses skrining terhadap status kesehatan sasaran lebih detail dibandingkan sasaran lain.