UTARA TIMES – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberi lampu hijau vaksin Covid-19 untuk ibu Hamil pada Selasa, 2 Agustus 2021. Pasalnya salah satu cara untuk menekan pandemi Covid-19 di Indonesia adalah dengan vaksinasi.
Oleh karena itu, sosialisasi vaksin Covid-19 untuk ibu hamil diunggah oleh fanspage resmi Kementerian Kesehatan RI di media sosial Facebook.
Unggahan tersebut menjelaskan bahwa vaksin Covid-19 untuk ibu hamil dapat mengurangi risiko keparahan dan kematian apabila terpapar Covid-19.
Meski demikian, vaksin untuk ibu hamil tidak dapat disamakan dengan vaksin Covid-19 pada umumnya. Artinya proses vaksinasi masuk dalam kriteria khusus.
Dalam praktiknya, ibu hamil akan melalui skrining secara detail, khususnya sebelum dilakukan vaksinasi seperti anjuran pemerintah.
Ibu hamil akan melakukan skrining secara terpisah seperti anak-anak berusia 12 sampai 17 tahun.
Baca Juga: Kemenkes Sebut Ibu Hamil Sudah Bisa Lakukan Vaksinasi Covid-19, Berikut Rinciannya
Kemenkes juga menginformasikan bahwa dosis pertama untuk vaksin ibu hamil dapat diberikan di trimester kedua.