Vaksin Covid-19 Diperbolehkan untuk Ibu Hamil, Kemenkes Beri Lampu Hijau

- 3 Agustus 2021, 16:09 WIB
Ilustrasi ibu hamil sedang divaksinasi. Vaksinasi diperbolehkan untuk ibu hamil.
Ilustrasi ibu hamil sedang divaksinasi. Vaksinasi diperbolehkan untuk ibu hamil. /pixabay/Liudmila Chernetska/

 

UTARA TIMES – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberi lampu hijau vaksin Covid-19 untuk ibu Hamil pada Selasa, 2 Agustus 2021. Pasalnya salah satu cara untuk menekan pandemi Covid-19 di Indonesia adalah dengan vaksinasi.

Oleh karena itu, sosialisasi vaksin Covid-19 untuk ibu hamil diunggah oleh fanspage resmi Kementerian Kesehatan RI di media sosial Facebook.

Unggahan tersebut menjelaskan bahwa vaksin Covid-19 untuk ibu hamil dapat mengurangi risiko keparahan dan kematian apabila terpapar Covid-19.

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Hadiahi 5 Destinasi Super Prioritas untuk Greysia dan Apriyani, Peraih Medali Emas

Meski demikian, vaksin untuk ibu hamil tidak dapat disamakan dengan vaksin Covid-19 pada umumnya. Artinya proses vaksinasi masuk dalam kriteria khusus.

Dalam praktiknya, ibu hamil akan melalui skrining secara detail, khususnya sebelum dilakukan vaksinasi seperti anjuran pemerintah.

Ibu hamil akan melakukan skrining secara terpisah seperti anak-anak berusia 12 sampai 17 tahun.

Baca Juga: Kemenkes Sebut Ibu Hamil Sudah Bisa Lakukan Vaksinasi Covid-19, Berikut Rinciannya

Kemenkes juga menginformasikan bahwa dosis pertama untuk vaksin ibu hamil dapat diberikan di trimester kedua.

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah