CPNS 2021: Sistem Penentuan Peserta SKB dari Peserta SKD pada Batas 3 Kali Kebutuhan Jabatan

- 6 Agustus 2021, 06:05 WIB
CPNS 2021: Sistem Penentuan Peserta SKB dari Peserta SKD pada Batas 3 Kali Kebutuhan Jabatan
CPNS 2021: Sistem Penentuan Peserta SKB dari Peserta SKD pada Batas 3 Kali Kebutuhan Jabatan /Unsplash/Glenn Carstens-Peters

UTARA TIMES- Simak dan pahami bagi peserta CPNS 2021 tentang penentuan peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dari peserta SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) pada batas 3 kali kebutuhan jabatan.

Para peserta CPNS 2021 ada baiknya untuk menyiapkan diri menghadapi SKD yang meliputi Tes Intelegensia Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Bagi peserta yang bercita-cita untuk lulus seleksi CPNS 2021 tentunya dibutuhkan persiapan yang harus dilakukan untuk mencapai nilai ambang batas/Passing Grade (PG) SKD.

Baca Juga: Tips Simpel Lakukan Sanggah CPNS 2021, Lengkap dengan Contohnya!

Perlu diingat, bagi peserta yang dinyatakan lulus PG pun, masih harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan Menteri PAN RB Nomor 27 Tahun 2021, untuk dinyatakan lulus dalam mengikuti SKB.

Terdapat penentuan peserta SKB dari peserta SKD pada batas 3 kali kebutuhan jabatan yang perlu dipelajari oleh peserta CPNS 2021.

Berikut adalah penentuan peserta SKB dari peserta SKD pada batas 3 kali kebutuhan jabatan, yaitu sebagai berikut.

Baca Juga: Segera Cek dan Pastikan! Berikut Link Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 di 5 Lembaga Paling Banyak Diminati

  1. Apabila nilai total sama, maka nilai TKP tertinggi yang lolos
  2. Apabila nilai TKP, TIU dan TWK sama maka, pelamar CPNS 2021 diikutkan SKB
  3. Apabila total dan TKP sama maka, nilai TIU tertinggi yang lolos

Demikianlah informasi mengenai penentuan peserta SKB dari Peserta SKD pada batas 3 kali kebutuhan jabatan yang perlu disimak dan dipahami bagi peserta agar dapat lulus seleksi CPNS 2021.***

Editor: Mutohirin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x