UTARA TIMES- Bagi peserta CPNS 2021 yang dinyatakan lulus pada tahap hasil seleksi adimistrasi, kemudian tahapan selanjutnya adalah penentuan peserta SKD yang berhak lanjut ke tahap SKB.
SKB adalah singkatan dari Seleksi Kompetensi Bidang, sedangkan singkatan SKD adalah Seleksi Kompetensi Dasar yang akan dihadapi oleh peserta CPNS 2021 pada tahap selanjutnya.
Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.
Baca Juga: Apa Itu ‘Jawab Sanggah’ CPNS 2021 Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021?
Bagi peserta CPNS 2021 yang bercita-cita untuk lulus CPNS 2021 tentunya dibutuhkan persiapan yang harus dilakukan untuk mencapai nilai ambang batas/Passing Grade (PG) SKD.
Perlu diingat, bagi peserta yang dinayatakan lulus PG pun, masih harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan Menteri PAN RB Nomor 27 Tahun 2021, untuk dinyatakan lulus dalam mengikuti SKB.
Demikian informasi yang dapat disampaikan mengenai penetuan peserta SKD yang berhak lanjut ke tahap SKB.
Tetap semangat agar dapat lulus seleksi CPNS 2021, perbanyak doa dan latihan soal agar dapat lulus CPNS 2021.***