Polda Metro Jaya Akan Berlakukan Sistem Ganjil Genap di Sejumlah Lokasi DKI Jakarta, Berikut Titik Lokasinya

- 11 Agustus 2021, 10:09 WIB
pemberlakuan ganjil genap di sejumlah titik DKI Jakarta
pemberlakuan ganjil genap di sejumlah titik DKI Jakarta /Yeni

 

 

UTARA TIMES – Sejumlah lokasi di DKI Jakarta akan diberlakukan peraturan ganjil genap pada Kamis, 12 Agustus 2021 sampai Senin, 16 Agustus 2021.

Kepolisian Polda Metro Jaya akan memberlakukan aturan ganjil genap di sejumlah lokasi DKI Jakarta, sebagai ganti upaya penyekatan PPKM.

Melansir dari PMJ News, keterangan Polda Metro Jaya dalam Twitter @TMCPoldaMetro bahwa pengendalian mobilitas masyarakat dengan sistem ganjil genap, ditetapkan sesuai dengan SK Kadishub No. 320/2021 yang ditetapkan pada 10 Agustus 2021.

Baca Juga: Berikut Ini Daftar Daerah PPKM Level 2, 3 Sampai 4 di Wilayah DKI Jakarta dan Banten

Adapun untuk lokasi peraturan ganjil genap akan dilakukan di delapan ruas utama di Ibu Kota, yaitu Jl. Jenderal Sudirman, Jl. MH Thamrin, Jl. Merdeka Barat, Jl. Majapahit, Jl. Gajah Mada, Jl. Hayam Wuruk, Jl. Pintu Besar Selatan dan Jl. Gatot Subroto.

“Pembatasan berlaku pukul 08.00 WIB sampai 20.00 WIB,” tulis pada Twitter @TMCPoldaMetro, dikutip dari PMJ News Rabu, 11 Agustus 2021.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, menjelaskan selain aturan ganjil genap, akan menerapkan rekayasa lalu lintas dan patroli rutin untuk mengganti penyekatan PPKM di sejumlah lokasi DKI Jakarta.

Baca Juga: Mudah! Berikut Cara Cek Daftar Penerima Bansos 10 Kg di DKI Jakarta

Halaman:

Editor: Nurmaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah