Terakhir, lokasi SIM Keliling untuk warga Kabupaten Bogor berada di Mall Cileungsi. Sedangkan, untuk Kota Bogor di Lippo Plaza Kebun Raya.
Untuk waktu operasional layanan SIM Keliling, akan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Baca Juga: Mulai Agustus 2021 Akan Ada Perubahan SIM C, Simak Cara Pengajuan Kenaikan Golongan
Sebagai informasi, layanan SIM Keliling yang dioperasikan di sejumlah titik, hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, sebelum masa berlaku habis.
Untuk diketahui, berikut ini perpanjangan SIM A dan C memiliki persyaratan yang harus dibawa yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan membawa SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp.80 Ribu untuk perpanjangan SIM A.
Sementara itu, untuk perpanjangan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp75 Ribu.
Surat Izin Mengemudi (SIM) harus segera diperpanjang bila masa berlaku telah habis, karena merupakan dokumen yang harus dibawa saat mengendarai kendaraan di jalan raya.***