Mulai Agustus 2021 Akan Ada Perubahan SIM C, Simak Cara Pengajuan Kenaikan Golongan

- 14 Juli 2021, 14:55 WIB
Tangkapan layar aturan SIM C ada tiga jenis
Tangkapan layar aturan SIM C ada tiga jenis //instagram/@divisihumaspolri///

UTARA TIMES - Pihak kepolisian menuturkan beberapa tahapan yang harus dilalui untuk menaikkan golongan SIM C yang akan berlaku mulai Agustus 2021.

Aturan tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021.

Ada tiga golongan SIM C yang akan diberlakukan yaitu SIM C, SIM C1 SIM C2 yang penggunaannya berdasarkan kapasitas silinder roda dua.

Dikutip dari Pikiran Rakyat, Kasi Standar Pengemdi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman berujar jika masyarakat yang akan mengajukan kenaikan golongan SIM C harus melalui beberapa tahap terlebih dulu.

Baca Juga: Penggolongan SIM C Untuk Pesepeda Motor Berlaku Agustus 2021, Simak Cara Buat dan Syarat Miliki SIM C1 dan C2

SIM C1 yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Biaya pembuatan ketiga tim tersebut dibanderol senilai Rp100.000 dan untuk perpanjangan Rp75.000.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia Hari Ini, 14 Juli 2021: Inilah 7 Daftar Daerah Rendah Kasus

Terkait penggunannya, SIM C akan berlaku bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah