SIM C1 untuk kendaraan yang memiliki kapasitas silinder mesin diatas 250 cc sampai dengan 550 cc atau kendaraan roda dua yang menggunakan daya listrik.
Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Kirim Kue Tart Kepada Para Dokter dan Tenaga Kesehatan
Sementara itu, SIM C2 akan berlaku bagi kendaraan yang memiliki kapasitas mesin di atas 500 cc atau kendaraan yang menggunakan daya listrik.***