Harga Tes PCR di Jawa Maksimal Rp495 Ribu, Dinkes DKI Jakarta Keluarkan Surat Edaran Batas Harga

- 19 Agustus 2021, 11:48 WIB
Ilustrasi pengecekan sampel swab test PCR. saat ini, Kimia Farma menurunkan harga tes PCR hampir setengahnya.*
Ilustrasi pengecekan sampel swab test PCR. saat ini, Kimia Farma menurunkan harga tes PCR hampir setengahnya.* /Pixabay/

UTARA TIMES – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Widyastuti, memberitahukan tentang surat edaran batas harga tes PCR yang baru.

Dinkes DKI Jakarta akan mengeluarkan surat edaran batas harga tes PCR yang baru dengan mengacu terhadap instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Widyastuti selaku Kepala Dinkes DKI Jakarta, menerangkan bahwa surat edaran harga batas tes PCR di Jawa memiliki nominal maksimal Rp495 Ribu.

“Tentu kami akan mengeluarkan edaran mengacu pada Kemenkes di Jawa maksimal harganya Rp495 Ribu,” kata Widyastuti, dikutip Utara Times dari PMJ News pada Kamis, 19 Agustus 2021.

Baca Juga: Pengacara Kesohor Hotman Paris Minta Pemerintah Beri PCR Antigen Gratis

Kendati begitu, Widyastuti menyebutkan bahwa pihaknya belum bisa menyampaikan harga rata-rata tes PCR yang akan ditetapkan di wilayah Ibu Kota.

Widyastuti mengungkapkan alasannya terkait Dinkes DKI Jakarta yang telah menjalin kerja sama dengan beberapa laboratorium swasta dan sebagiannya yang dibiayai APBD, serta telah berada di bawah harga tersebut.

“Saat ini ada 119 laboratorium jejaring kita yang tersebar di lima kota dan ada tambahan lagi satu lab mobile yang akan beroperasi di RS Pelabuhan sehingga ada 120,” tuturnya.

Baca Juga: Harga PCR di Indonesia Turun, Berikut 11 Negara yang Mematok Harga Lebih Murah dari Indonesia

Halaman:

Editor: Nurmaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah