UTARA TIMES – Harga PCR di Indonesia dikabarkan turun setelah Jokowi memberi keterangan pada Minggu, 15 Agustus 2021 kepada publik.
Dikutip dari keterangan Twitter resmi Presiden Joko Widodo, bahwa ia menginstruksikan Menteri Kesehatan untuk menurunkan harga PCR.
“Harga tes PCR ini diturunkan sampai di kisaran Rp450.000-Rp550.000,” kata Jokowi.
Dengan demikian, harga PCR akan lebih murah 50 persen daripada sebelumnya. Sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020.
Surat Edaran yang diterbitkan pada 5 Oktober 2020 lalu berisi Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Ia juga menekankan agar Menteri Kesehatan bisa memastikan hasil tes PCR dapat diketahui paling lambat 1x24 jam.
Variasi Harga Berbagai Negara
Setiap negara memiliki aturan sendiri mengenai penetapan harga tes PCR tersebut. Ada yang menggratiskan hingga mematok harga selangit.
Berikut ini Utara Times merangkum negara yang menetapkan harga tes PCR yang lebih murah dibandingkan Indonesia.