Djoko Tjandra Dapat Remisi, Laode M Syarif Pertanyakan Komitmen Kemenkumham RI Berantas Korupsi

- 21 Agustus 2021, 16:30 WIB
Djoko Tjandra Dapat Remisi, Laode M Syarif Pertanyakan Komitmen Kemenkumham RI Berantas Korupsi
Djoko Tjandra Dapat Remisi, Laode M Syarif Pertanyakan Komitmen Kemenkumham RI Berantas Korupsi /antara foto/aprilio akbar/

UTARA TIMES – Mantan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif akhirnya menanggapi remisi dua bulan untuk terpidana Djoko Tjandra.

Dalam cuitan di akun Twitter pribadinya, Laode M Syarif memaparkan bahwa remisi dua bulan untuk Djoko Tjandra sebenarnya bertentangan dengan  PP No. 28/2006.

Oleh karena itu, Laode M Syarif mempertanyakan komitmen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI untuk memberantas korupsi. Pasalnya tidak seharusnya terpidana Djoko Tjandra mendapat remisi selama dua bulan.

Baca Juga: 1,5 Juta Vaksin Pfizer Tiba di Indonesia, Masyarakat Umum Jabodetabek Bersiap Terima Vaksinasi

“Komitmen berantas korupsi ke mana saja? @Kemenkumham_RI,” tulis Laode M Syarif sebagaimana dilansir Utara Times dari akun Twitter @LaodeMSyarif pada Sabtu, 21 Agustus 2021.

Selain men-tag akun resmi Kemenkumham RI, Laode M Syarif juga menyebut Divisi Humas Polri dan Kejaksaan RI.

Kemudian Laode M Syarif mengingatkan orang-orang tentang sepak terjang Djoko Tjandra di masa lalu.

Pasalnya Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi yang buron selama 11 tahun. Dalam praktiknya, Djoko Tjandra juga diketahui menyuap polisi dan jaksa.

Dengan demikian, Djoko Tjandra berhasil mencemarkan nama kepolisian dan kejaksaan Indonesia sekaligus.

Halaman:

Editor: Mutohirin

Sumber: Twitter Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x