Kabar Gembira! Ibu Hamil Sudah Boleh Divaksin, Berikut Syaratnya

- 21 Agustus 2021, 19:30 WIB
Kabar Gembira! Ibu Hamil Sudah Boleh Divaksin, Berikut Syaratnya
Kabar Gembira! Ibu Hamil Sudah Boleh Divaksin, Berikut Syaratnya /Unsplash

UTARA TIMES - Kabar gembira teruntuk ibu hamil, karena saat ini ibu hamil sudah diperbolehkan untuk melakukan vaksinasi.

Untuk vaksinasi ibu hamil, agar dapat divaksin ibu hamil tentu tidak sembarangan dan tidak semua ibu hamil diperbolehkan untuk divaksin.

Oleh karena itu, tidak semua ibu hamil dapat divaksin, terdapat syarat vaksinasi bagi ibu hamil melalui pembahasan berikut.

Baca Juga: Rohali, Rojali, Rogana, Sandiaga Uno: Siapa Mereka?

Berikut ini adalah syarat vaksinasi bagi ibu hamil, karena tidak semua ibu hamil dapat divaksin, yaitu sebagai berikut.

- Usia kehamilan di trimester kedua (13 - 33 minggu)

- Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius

Baca Juga: Beredar Foto 3 Wanita Dirantai oleh Suami Mereka Dijalan Raya, Benarkah Wanita Afganistan? Cek Faktanya

- Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg

- Tidak ada tanda-tanda preeklamsia, seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur dan lainnya. Jik ada, harus ditinjau ulang

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah