UTARA TIMES – Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kini mulai mengizinkan pembelajaran tatap muka (PTM). Pengizinan pembelajaran luring tersebut bisa berlaku seiring dengan dikeluarkannya instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2021.
Pemberlakuan PTM ini tetap patuh pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Artinya tatap muka dilakukan dengan maksimal berkapasitas 50 persen.
Sejumlah sekolah di Daerah Khusus Ibukota Jakarta siap melakukan pembelajaran tatap muka. Pelaksanaannya direncanakan pada Senin, 30 Agustus 2021.
Tidak semua sekolah diberi izin untuk melakukan PTM. Kebijakan ini hanya berlaku untuk sekolah yang secara infrastruktur dan tenaga pengajarnya memadai.
Sekolah-sekolah tersebut berada di Jakarta Barat II, di Kecamatan Kebon Jeruk, Kembangan, Grogol Petamburan, dan Palmerah.
Kepala Seksi Pendidikan Menengah Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat II, Asep S Effendi mengatakan bahwa ada 28 SD, 4 SMP, 3 SMA, 8 SKM, dan 3 PAUD yang siap melaksanakan PTM.
"Berdasarkan paparan yang siap PTM PPKB adalah SD ada 28, SMP ada 4, SMA ada 3, SMK ada 8 dan 3 PAUD," kata Asep.
Asep mengajukan nama-nama sekolah di atas ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Kemudian Asep tinggal menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK).