“SK sedang dipersiapkan menunggu kebijakan dari Pemda atau gubernur,” ucapnya.
Baca Juga: Contoh Pengamalan Sila ke-2 di Sekolah, Apa Saja? Simak Uraiannya Berikut Ini
Mendagri sendiri sudah memiliki catatan untuk pemberlakuan PTM ini. Tercatat bahwa yang dapat melaksanakan PTM berkapasitas 50 persen adalah satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara dan Kota Jakarta Pusat.
PTM tersebut berlaku untuk satuan pendidikan sekolah dasar dan menengah serta universitas. Berbeda dengan yang di atas, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) diizinkan PTM secara lebih ketat. Maksimal kapasitasnya 33 persen.
Demikian informasi mengenai perizinan Mendagri pada Pembelajaran Tatap Muka untuk wilayah DKI Jakarta. Sejauh ini belum ada informasi lebih lanjut mengenai perizinan serupa untuk wilayah di luar DKI Jakarta.***